Tentang Dekopin
Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi
Kepulauan Riau
NOMOR : SKEP-AB/01/DEKOPINWIL-E/KEPRI/XI/2020
Tentang
Pengesahan dan Pengukuhan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia
Daerah Kota Batam Periode 2020-2025
Menimbang :
-
Bahwa sesuai dengan Pasal 8
ayat (l)Anggaran Dasar, DEKOPIN mempunyai susunan organisasi yaitu
di tingkat Nasional disebut DEKOPIN, di tingkat Provinsi disebut
DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL) dan ditingkat Kabupaten 'Kota disebut
DEKAPIN Daerah (DEKOPINDA)
-
Bahwa sesuai pasal I ayat (4)
Anggaran Rumah Tangga, kededukan DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA)
merupakan bagian integral dari DEKOPIN;
-
Bahwa untuk memanfakan fungsi
dan DEKOPIN Daerah Kota Batam maka telah di laksanakan Musyawarah
Daerah DEKOPINDA Kota Batam tanggal Il November 2020 Jam Wib yang
bertempat di Asia Link Hotel Kota Batam;
-
Bahwa sehubungan dengan itu
perlu diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan DEKOPIN Wilayah
Provinsi Kepulauan Riau tentang pengesahan dan Pengukuhan
Kepengurusan DEKOPINDA Kota Batam per-iode 2020-2025;
Mengingat :
-
Undang — Undang Republik
Indonesia Nomor : 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian;
-
Keputusan Presiden RI Nomor :
6 Tahun 2011, tanggal 10 Maret 2011 , tentang Pengesahan Anggaran
Dasar DEKOPIN;
-
Anggaran Rumah Tangga (ART)
DEKOPIN BAB X Pasal 43
-
Surat Keputusan DEKOPIN Nomor
: SKEP/IO/DEKOPIN-E/11/2015, tentang Peraturan Organisasi dan tata
Kerja DEKOPIN
-
Surat Keputusan DEKOPIN Nomor
: SKEP/31/DEKOPIN-E/IX/2020 Tentang Petunjuk Pelaksana Konsolidadi
dan Revitalisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah;
-
surat Keputusan DEKOPIN Nomor
SKEP/66/DEkOPIN-E/XI, 2020 tentang Pengukuhan Pimpinan DEKOPIN
Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2020-2025;
Memperhatikan :
-
Sesuai surat Ketua Terpilih
sekaligus Ketua Tim Formatur Tanggal 14 November 2020 Tentang
Susunan dan Personalia Dewan Koperasi Indonesia Daerah DEKOPINDA
Kota Batam masa Bakti 2020 - 2025.
Memutuskan
-
1. Surat Keputusan DEKOPIN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Nomor
SKEP/10/DEKOPINWIL-E/V2017 tentang Kepengurusan DEKOPINDA Kota
Batam Periode 2013-2018 yang diperpanjang sampai Tahun 2020
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI;
-
2. Mengesahkan dan mengukuhkan Kepengurusan DEKOPIN Daerah Kota
Batam Masa Bakti 2020-2025 sebagai mana NOMOR : SKEP
AB/01/DEKOPINWIL-E/KEPRVXV2020;
-
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau
kembali bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya;
-
4.. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya