DEKOPIN BATAM

Tentang Dekopin

Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

NOMOR : SKEP-AB/01/DEKOPINWIL-E/KEPRI/XI/2020

Tentang

Pengesahan dan Pengukuhan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam Periode 2020-2025

Menimbang :

  • Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (l)Anggaran Dasar, DEKOPIN mempunyai susunan organisasi yaitu di tingkat Nasional disebut DEKOPIN, di tingkat Provinsi disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL) dan ditingkat Kabupaten 'Kota disebut DEKAPIN Daerah (DEKOPINDA)
  • Bahwa sesuai pasal I ayat (4) Anggaran Rumah Tangga, kededukan DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) merupakan bagian integral dari DEKOPIN;
  • Bahwa untuk memanfakan fungsi dan DEKOPIN Daerah Kota Batam maka telah di laksanakan Musyawarah Daerah DEKOPINDA Kota Batam tanggal Il November 2020 Jam Wib yang bertempat di Asia Link Hotel Kota Batam;
  • Bahwa sehubungan dengan itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan DEKOPIN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tentang pengesahan dan Pengukuhan Kepengurusan DEKOPINDA Kota Batam per-iode 2020-2025;

Mengingat :

  • Undang — Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian;
  • Keputusan Presiden RI Nomor : 6 Tahun 2011, tanggal 10 Maret 2011 , tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN;
  • Anggaran Rumah Tangga (ART) DEKOPIN BAB X Pasal 43
  • Surat Keputusan DEKOPIN Nomor : SKEP/IO/DEKOPIN-E/11/2015, tentang Peraturan Organisasi dan tata Kerja DEKOPIN
  • Surat Keputusan DEKOPIN Nomor : SKEP/31/DEKOPIN-E/IX/2020 Tentang Petunjuk Pelaksana Konsolidadi dan Revitalisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah;
  • surat Keputusan DEKOPIN Nomor SKEP/66/DEkOPIN-E/XI, 2020 tentang Pengukuhan Pimpinan DEKOPIN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2020-2025;

Memperhatikan :

  • Sesuai surat Ketua Terpilih sekaligus Ketua Tim Formatur Tanggal 14 November 2020 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Koperasi Indonesia Daerah DEKOPINDA Kota Batam masa Bakti 2020 -  2025.

Memutuskan

  • 1. Surat Keputusan DEKOPIN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Nomor SKEP/10/DEKOPINWIL-E/V2017 tentang Kepengurusan DEKOPINDA Kota Batam Periode 2013-2018 yang diperpanjang sampai Tahun 2020 DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI;
  • 2. Mengesahkan dan mengukuhkan Kepengurusan DEKOPIN Daerah Kota Batam Masa Bakti 2020-2025 sebagai mana NOMOR : SKEP AB/01/DEKOPINWIL-E/KEPRVXV2020;
  • 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya;
  • 4.. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya